Senin, 05 Maret 2012

refleksi rpp

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Mata Pelajaran    :      Pendidikan Kewarganegaraan           
Kelas    :      V (Lima)
Semester    :      (Satu)
Alokasi Waktu    :  4 x 35  menit (2 pertemuan).

I.    Standar Kompetensi       
    1.1 Memahami peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah. 
II.        Kompetensi Dasar   
      2.1. Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
III.      Tujuan Pembelajaran
    Siswa dapat mengetahui dan nenyebutkan berbagai macam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tingkat pusat dan daerah.
    Siswa dapat mengetahui dan menyebutkan perbedaan fungsi tiap peraturan yang berlaku di tingkat pusat dan daerah.
    Karakter siswa yang diharapkan :  Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ) , Tanggung jawab (responsibility ) Berani (courage), Integritas ( integrity ), Peduli ( caring ), Jujur (fairnes ) dan Kewarganegaraan (citizenship)
IV.      Materi Ajar
    Pengertian perundang-undangan.
    Fungsi peraturan perundang-undangan.
V.       Model Pembelajaran
           Pembelajaran Langsung (DL, Direct Learning)
Pengetahuan yang bersifat informasi dan prosedural yang menjurus pada ketrampilan dasar akan lebih efektif jika disampaikan dengan cara pembelajaran langsung. Sintaknya adalah menyiapkan siswa, sajian informasi dan prosedur, latihan terbimbing, refleksi, latihan mandiri, dan evaluasi. Cara ini sering disebut dengan metode ceramah atau ekspositori (ceramah bervariasi).
VI.        Pendekatan
    Pendekatan Kontekstual.
Pendekatan Kontekstual yaitu Pendekatan Kontekstual merupakan konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat
VII.     Strategi
Strategi yaitu adalah suatu kegiatan pembelajaran yang harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif dan efisien. Strategi pada dasarnya masih bersifat konseptual tentang keputusan-keputusan yang akan diambil dalam suatu pelaksanaan pembelajaran.
Strategi deduktif adalah strategi pembelajaran dengan proses pengolahan pesan yang berlangsung dari hal-hal yang bersifat umum menuju hal-hal yang bersifat khusus. Pada garis besarnya , strategi pembelajaran deduktif meliputi langkah-langkah (a) guru mengemukakan generalisasi, (b) penjelasan konsep-konsep, dan (c) pencarian data yang dilakukan oleh siswa.
VIII .  Metode Pembelajaran 
    Ceramah.
    Penugasan.
IX.    Taktik Pembelajaran
Taktik pembelajaran merupakan gaya seseorang dalam melaksanakan metode atau teknik pembelajaran tertentu yang sifatnya individual.
Alat bantu gambar poster : larangan merokok dan membuang sampah sembarangan.
X.       Teknik
Cara yang dilakukan seseorang dalam mengimplementasikan suatu metode secara  spesifik
XI.      Langkah-langkah Kegiatan
    Kegiatan Awal
–    Siswa dan guru berdoa sesuai dengan agama , presensi, apersepsi dan    kepercayaan masing-masing, untuk mengawali pelajaran.
–    Memberikan motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran
–    Guru bertanya kepada siswa tentang kegiatan mereka ketika bangun pagi.
    Kegiatan Inti
    Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
    Siswa diajak untuk membaca pengantar Bab Peraturan Perundang-Undangan pada.
    Siswa merumuskan pengertian/definisi peraturan perundang-undangan pusat dan daerah secara individual. 
    Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
    Siswa melaporkan hasil pemikirannya secara lisan.
    Siswa, disertai dengan panduan guru, membuat generalisasi definisi yang telah dibuat oleh semua siswa.
    Konfirmasi
 Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
    Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diketahui siswa
    Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan  dan penyimpulan
    Kegiatan Penutup
    Dalam kegiatan penutup, guru:
    Siswa dan guru bertanya jawab tentang materi yang telah dipelajari selama pertemuan itu untuk mengetahui pencapaian Indikator Pencapaian Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
    Siswa dan guru membuat kesimpulan materi yang telah dipelajari dan manfaat belajar merumuskan definisi.
    Siswa dan guru berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
    Kegiatan Awal
–    Siswa dan guru berdoa sesuai dengan agama, presensi, apersepsi dan kepercayaan masing-masing, untuk mengawali pelajaran.
–    Memberikan motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran
    Kegiatan Inti
    Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
    Guru meminta siswa mengulang mengingat definisi peraturan perundang-undangan pusat dan daerah yang telah dirumuskan pada pertemuan sebelumnya.
    Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
    Guru menyiapkan kelas diskusi. 
    Siswa berdiskusi tentang fungsi penting peraturan perundang-undangan pusat dan daerah bagi individu dan masyarakat.
    Siswa melaporkan hasil diskusi.
    Konfirmasi
 Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
    memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
    memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
    memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
    memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
    berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
    membantu menyelesaikan masalah;
    memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
    memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
    memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
    Kegiatan Penutup
    Dalam kegiatan penutup, guru:
    bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan  pelajaran;
    melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
    memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
    merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
    menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

E.  Sumber/Bahan Belajar
    Artikel yang menceritakan berbagai peraturan perundang-undangan daerah, misalnya artikel tentang hak asasi manusia, keuangan daerah, atau larangan merokok di tempat umum.
    Buku paket (Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Kelas V, terbitan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar